Sabtu, 14 Mei 2011

INFRASTRUKTUR JALAN RUSAK DISELESAIKAN MENGGUNAKAN ANGGARAN TAHUN JAMAK


Tanggapan bupati karawang H.ADE SWARA

Menyikapi masih banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur jalan di hampir seluruh wilayah Kab. Karawang, Bupati Karawang, H. Ade Swara kembali menjelaskan bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan sekaligus dengan menggunakan anggaran tahun jamak (multi years). Hal tersebut dikatakan Bupati saat menghadiri kegiatan rapat minggon di kec. Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur, Selasa (3/5).
Lebih lanjut Bupati mengatakan, anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah guna pembangunan infrastruktur jalan setiap tahun tidaklah mencukupi. Alokasi APBD untuk pembangunan infrastuktur setiap tahunnya hanya sekitar Rp. 120 milyar saja. “Sedangkan pembangunan infrastruktur jalan antar kecamatan secara menyeluruh membutuhkan anggaran antara Rp. 600 hingga 700 milyar,” ujarnya.
Bupati melanjutkan, guna menyikapi kekungan anggaran tersebut, pihak Pemerintah Daerah terus mengupayakan berbagai macam cara, dimana salah satunya adalah dengan menggunakan anggaran tahun jamak. “Dengan demikian, seluruh permasalahan infrastruktur jalan dapat diselesaikan secara bersama-sama di seluruh wilayah Kab. Karawang,” imbuhnya.
Bupati menambahkan, rencana tersebut sudah dan masih terus dibahas bersama dengan pihak DPRD Kab. Karawang, khususnya dalam mempersiapkan peraturan-peraturan pendukung yang diperlukan. “Kita tidak diam, melainkan tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk dengan terus membahas bersama jajaran DPRD,” tuturnya.
Sementara itu menyikapi permasalahan rekrutmen tenaga kerja dan kepedulian sosial perusahaan yang ada di wilayah Kab. Karawang, Bupati Ade Swara menegaskan kembali bahwa Kab. Karawang saat ini telah memiliki perda yang khusus mengatur permasalahan ketenagakerjaan, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bupati menjelaskan bahwa dalam perda tersebut telah diatur secara khusus mengenai komposisi kuota tenaga kerja lokal yang ada di perusahaan, yaitu 60 persen tenaga kerja asli Karawang, dan 40 tenaga kerja luar Karawang. “Perda tersebut telah disahkan, dan draft peraturan bupati yang mengatur lebih jauh juga saat ini telah selesai, dan akan disosialisasikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sedangkan untuk permasalahan kepedulian sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility- CSR), pihak pemerintah daerah saat ini tengah berupaya untuk menginventarisir CSR-CSR perusahaan. “Akan dibentuk suatu tim yang khusus menangani CSR, sehingga ke depan CSR dapat sinergis dengan program pemerintah daerah dan hasilnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Kab. Karawang,” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar