Kamis, 30 Juni 2011

Kelebihan Muatan, Truk pasir Terperosok, Dishubkominfo Dinilai Tak Jeli


Terlihat truk pengangkut pasir yang kelebihan beban terperosok di pinggir jalan Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, kemarin.

PANGKALAN, RAKA - Akibat kelebihan beban, sebuah truk bermuatan pasir terperosok di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Senin (27/6) kemarin.

Marwan (33), sopir truk naas tersebut mengatakan, ketika truknya diparkir di pinggir jalan, orang yang memesan pasir menyarankan agar parkirnya mundur. Untuk memenuhi saran pemesan, dirinya terpaksa memarkir ulang agar posisi truk masuk, namun pada saat keluar di jalan yang agak naik untuk kembali mesin mobilnya tiba-tiba mati. "Akhirnya truk mundur tanpa kendali, dan akhirnya terperosok lalu menabrak pagar rumah yang ada di pinggir jalan tersebut," tuturnya.

Saat dikonfirmasi masalah kapasitas muatan, Marwan menjelaskan, jika saja normal muatan truk ini hanya berkekuatan 8-10 ton. Namun, untuk muatan pasir ini dirinya mengisi di tempat pengangkutan pasir sampai 16 ton. "Namun muatan pasir tersebut dalam kondisi basah hingga jika diperkirakan muatan tersebut bisa susut sampai dengan dua ton. Jika mobil truk mati maka untuk pengendalianya sangatlah sulit," tandasnya.

Sementara menurut pemilik rumah, H. Arsin, pada waktu kejadian dirinya berada di dalam rumah, dan hanya mendengar suara kencang yang ditimbulkan truk tersebut. "Saya tidak akan meminta ganti rugi yang berlebihan. Permintaan saya hanya meminta pagar dan tembok baik yang ada di luar atau di dalam rapih kembali, adapun mengenai biaya terserah pihak perusahaan yang mempunyai mobil atau sopirnya itu sendiri, saya tidak akan memberatkan, hanya saja saya minta untuk dirapikan," ujarnya.

Menurut saksi mata, Dullah, mobil tersebut saat untuk kembali dengan tiba-tiba mesinnya mati, dan akhirnya mobil tersebut terhenti karena mentog atau bagian belakangnya menabrak tembok pagar. Dullahpun berfikir, kalau kendaraan jenis tersebut hanya untuk bemuatan sampai 8 ton, kenapa kendaraan ini sampai dengan 16 ton. "Bisa dapat disimpulkan Dishubkominfo hanya mampu mengambil pemungutannya, semantara mobil yang melintas tidak diperiksanya," tuturnya.

Menurut pantauan RAKA di lapangan, kesimpangsiuran penegakan undang-undang (UU) dan aturan lalu lintas di Karawang bukan hanya berlaku pada mobil besar saja, ternyata pengangkut yang menggunakan kendaraan colt diesel atau yang berkapasitas delapan ton, kenyataan di lapangan mereka sering bermuatan melebihi dari kapasitas, dan ketika melintasi retribusi tidak pernah ditanyakan apakah muatannya sesuai atau tidak? hingga tidak jarang kendaraannya itu sendiri sering mengalami kecelakaan. (ark)