Tampilkan postingan dengan label Radar Karawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Radar Karawang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juni 2011

Kelebihan Muatan, Truk pasir Terperosok, Dishubkominfo Dinilai Tak Jeli


Terlihat truk pengangkut pasir yang kelebihan beban terperosok di pinggir jalan Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, kemarin.

PANGKALAN, RAKA - Akibat kelebihan beban, sebuah truk bermuatan pasir terperosok di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Senin (27/6) kemarin.

Marwan (33), sopir truk naas tersebut mengatakan, ketika truknya diparkir di pinggir jalan, orang yang memesan pasir menyarankan agar parkirnya mundur. Untuk memenuhi saran pemesan, dirinya terpaksa memarkir ulang agar posisi truk masuk, namun pada saat keluar di jalan yang agak naik untuk kembali mesin mobilnya tiba-tiba mati. "Akhirnya truk mundur tanpa kendali, dan akhirnya terperosok lalu menabrak pagar rumah yang ada di pinggir jalan tersebut," tuturnya.

Saat dikonfirmasi masalah kapasitas muatan, Marwan menjelaskan, jika saja normal muatan truk ini hanya berkekuatan 8-10 ton. Namun, untuk muatan pasir ini dirinya mengisi di tempat pengangkutan pasir sampai 16 ton. "Namun muatan pasir tersebut dalam kondisi basah hingga jika diperkirakan muatan tersebut bisa susut sampai dengan dua ton. Jika mobil truk mati maka untuk pengendalianya sangatlah sulit," tandasnya.

Sementara menurut pemilik rumah, H. Arsin, pada waktu kejadian dirinya berada di dalam rumah, dan hanya mendengar suara kencang yang ditimbulkan truk tersebut. "Saya tidak akan meminta ganti rugi yang berlebihan. Permintaan saya hanya meminta pagar dan tembok baik yang ada di luar atau di dalam rapih kembali, adapun mengenai biaya terserah pihak perusahaan yang mempunyai mobil atau sopirnya itu sendiri, saya tidak akan memberatkan, hanya saja saya minta untuk dirapikan," ujarnya.

Menurut saksi mata, Dullah, mobil tersebut saat untuk kembali dengan tiba-tiba mesinnya mati, dan akhirnya mobil tersebut terhenti karena mentog atau bagian belakangnya menabrak tembok pagar. Dullahpun berfikir, kalau kendaraan jenis tersebut hanya untuk bemuatan sampai 8 ton, kenapa kendaraan ini sampai dengan 16 ton. "Bisa dapat disimpulkan Dishubkominfo hanya mampu mengambil pemungutannya, semantara mobil yang melintas tidak diperiksanya," tuturnya.

Menurut pantauan RAKA di lapangan, kesimpangsiuran penegakan undang-undang (UU) dan aturan lalu lintas di Karawang bukan hanya berlaku pada mobil besar saja, ternyata pengangkut yang menggunakan kendaraan colt diesel atau yang berkapasitas delapan ton, kenyataan di lapangan mereka sering bermuatan melebihi dari kapasitas, dan ketika melintasi retribusi tidak pernah ditanyakan apakah muatannya sesuai atau tidak? hingga tidak jarang kendaraannya itu sendiri sering mengalami kecelakaan. (ark)

Rabu, 20 April 2011

Program Persalinan Gratis Digulirkan

Untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi


PANGKALAN, RAKA - Kabar baik bagi ibu-ibu hamil saat ini, program jaminan persalinan gratis (Jampersal) mulai digulirkan. Seperti dikatakan Kepala Puskesmas Pangkalan, Guruh Sapta SKM, untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), pemerintah menggulirkan program Jampersal yang sudah diaktifkan saat ini.

“Untuk memudahkan pelayanan dalam pelaksanaannya, seperti dikatakan petunjuk teknis, diharapkan Puskesmas di tiap kecamatan dapat kerja sama dengan klinik atau rumah bersalin yang ada,” tutur Guruh, kemarin.

Jampersal ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kali. Total biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000. Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas.

Selain itu, dikatakan Guruh, Jampersal bisa dinikmati siapa saja yang melakukan persalinan di fasilitas kelas III rumah sakit pemerintah baik keluarga miskin atau keluarga berada. Program persalinan gratis ini juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan. “Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan), bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari),” katanya.  Begitupun yang dikatakan Kepala Puskesmas Tegalwaru, Ujang SKM, program Jampersal sudah disosialisasikan secara serentak oleh Dinas Kesehatan Karawang. Namun, di Kecamatan Tegalwaru, selain ada jaminan persalinan, pihaknya juga berencana akan membangun rumah persalinan secara khusus di lingkungan Puskesmas. “Hal inipun bertujuan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, sebab semakin lama perkembangan penduduk semakin pesat hingga pelayanan kesehatan pun harus terus ditingkatkan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka dari itu mohon dukungan dan doa restunya agar rencana tersebut segera terlaksana,” ungkapnya. (ark)

Senin, 18 April 2011

Warga Badami-Loji Merasa Terzalimi

- Hasil Kesepakatan Pemkab Dengan Pengusaha Terkait Kerusakan Jalan Direspon Negatif


Seperti inilah kondisi perbaikan jalan oleh perusahaan di jalur Badami-Loji. Jika diguyur hujan, jalan menjadi licin dan kotor. Sedangkan jika kemarau, jadi abu yang mengganggu pengguna jalan, bahkan sering menimbulkan kecelakaan.

TEGALWARU, RAKA - Pasca dikeluarkannya hasil kesepakatan bersama yang dirumuskan kalangan Muspida bersama OPD terkait di lingkungan Pemkab dengan perwakilan dari 9 perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru-Pangkalan dalam menyikapi kerusakan Jalan Badami-Loji, Kamis (14/4) lalu, alih-alih mampu meredam kekecewaan masyarakat Badami-Loji, kini masyarakat semakin tidak percaya terhadap kinerja Pemkab Karawang.

Seperti dikatakan tokoh agama Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, H. Dudin, respon masyarakat atas hasil kesepakatan tersebut sangat negatif. Menurutnya, dalam hadits Al-Bukhari dikatakan bahwa harta, jabatan, dan anak merupakan ujian sekaligus amanah. Namun, jika amanah yang kini dipegang para pejabat Pemkab Karawang tidak bisa menjaganya, maka akan jadi fitnah dan berdampak pada datangnya bencana.

“Sepertinya saat ini khususnya di Karawang, jabatan (kekuasaan) dan kekuatan harta yang berupa uang akan menjadi bencana. Bagaimana tidak, eksploitasi alam dan pembuangan limbah yang sudah sekian lama berjalan dan berdampak pada kerusakan lingkungan terus dibiarkan, sementara jika rakyat yang nyata terkena dampak berusaha untuk menyuarakan ini, dituntut harus sesuai prosedur dengan alasan jangan sampai ada tindakan pidana, sementara banyak perusahaan yang sejak awal berdiri sudah menyalahi aturan dibiarkan,” katanya, Jumat (15/4) kemarin.

Tokoh pemuda Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Anang, mengatakan, pejabat Pemkab karawang sudah membiarkan bahkan mendukung adanya pelanggaran di Karawang Selatan. Mulai dari Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup, maupun UU Lalu Lintas. Bahkan, Surat Keputusan Bupati Karawang, dan surat Dinas Perhubungan yang notabene dibuat oleh pejabat pemkab, juga tidak dihiraukan. “”Kalau begitu menurut saya, pejabat ini memilih di penjara daripada menegakan UU dan aturan atau membela rakyatnya sendiri,” katanya.

Ia melanjutkan, masyarakat memandang Pemkab Karawang telah bertekuk lutut dan tidak berkutik terhadap pengusaha. Para pejabat lebih mengedepankan kebijakan yang dimohon oleh pengusaha daripada penegakan UU, perda, dan SK Bupati. “Jika memang sudah seperti ini, daripada mati karena bencana, lebih baik mati perang melawan pemerintah yang sudah mendzholimi kami sebagai rakyat,” tandasnya.

“Apa salahnya jika pemerintah menegakan aturan dan UU yang sudah ada. Selain ibadah, karena itu merupakan kewajiban juga kelak meraka aman dari jeratan hukum, dan saya tidak habis pikir padahal pengusaha ini orang luar derah, sementara masyarakat (Badami-Loji) 90 persen penduduk asli,” lanjut Anang.

Sementara itu Warga Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Aseng, mengatakan jika ada kerusakan jalan sebelum parah, baik pihak perusahaan atau pemerintah tidak pernah memperbaikinya, sekalipun jika sudah diperbaiki oleh perusahaan hanya dengan batu barangkal atau batu kapur. “Sebenarnya hanya layak dilalui oleh mobil besar saja, atau jika kendaraan roda dua ya trial seperti Bupati kita, paling mulus setelah diurug batu barangkali diurug abu batu yang membuat serba salah, jika hujan jalan jadi kotor berlumpur dan licin, jika kemarau jadi lautan abu yang berbahaya pada siapapun yang melintas di jalur tersebut. Sekalipun diaspal, kekuatannya hanya satu hari keduanya sudah hancur, ini bukti kuat jalan yang dibuat dia sendiri hancur ironiskan. Saat ini saya mendengar perusahaan minta toleransi dari aturan pemerintah seolah-olah tanpa dosa, dan hebatnya lagi pejabat kabupaten tidak mempermasalahkan memproses kesalahan atau pelanggaran yang diperbuat oleh perusahaan tersebut,” tutur Aseng. (ark)   

Sabtu, 16 April 2011

Ulat Bulu Sudah Menyebar ke Dengklok


DENGKLOK, RAKA- Setelah sebelumnya menyerang Kecamatan Cikampek, kini hama ulat bulu menyebar ke Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Ulat bulu tersebut ditemukan warga pada beberapa batang pepohonan di area hijau SPBU desa tersebut. Meski serangan ulat bulu tidak sesporadis seperti di Jawa Timur, warga tetap merasa cemas dampak dari ulat bulu tersebut bisa menimbulkan ancaman penyakit.

Seperti dikatakan Andri Kurniawan, salah seorang pengendara, ia menemukan komunitas ulat bulu tersebut di beberapa pohon di lokasi SPBU. Kata dia, populasi ulat bulu yang ditemukannya itu sangat memungkinkan untuk berkembang dengan pesat. Mengingat suhu dan cuaca di Karawang sekarang ini dinilai sangat mendukung untuk pertumbuhannya. “Keberadaan ulat ulat bulu ini memang belum sampai menggelikan warga yang melihatnya, seperti di daerah Jawa Timur. Namun, Distanhut lebih baik mewaspadai populasinya,” ungkapnya.

Menurut Andri, serangan ulat bulu di timur pulau Jawa harus menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya, termasuk Karawang. Letak geografis Karawang yang didominasi sektor perkebunan juga pesawahan, berpotensi memunculkan populasi ulat bulu dalam jumlah besar. Imbasnya, daerah yang menjadi sasaran populasi ulat bulu, bukan tidak mungkin membuat warganya rawan terserang penyakit. “Penyakit yang ditimbulkan bisa berdampak pada beberapa sektor. Semisal, di Bekasi, ada sekolah yang diliburkan ketika ditemukan populasi ulat bulu dalam jumlah besar, karena membuat sejumlah siswanya terserang penyakit gatal gatal. Ini tidak perlu terjadi. Semua leading sektor perlu melakukan komunikasi untuk mengundang tim pemberantas ulat bulu dari Jawa Barat. Tugas DPRD untuk menyusun kegiatan di beberapa titik yang telah dilaporkan,” jelasnya.

Sementara itu, pakar ekologi Universitas Diponegoro Semarang, Sapto P Putro, menilai penggunaan pestisida untuk membasmi ulat bulu yang mewabah di sejumlah daerah akhir-akhir ini tidak tepat. “Penggunaan pestisida sebenarnya justru memberikan efek resistensi ulat bulu dan mencemari lingkungan sekitar,” katanya.

Menurut dia, cara paling efektif untuk mengatasi merebaknya populasi ulat bulu sebenarnya dengan mengontrol populasi binatang itu secara alami, yakni mengembalikan musuh alami ulat bulu ke alam. Ia menjelaskan semakin berkurangnya populasi hewan yang menjadi pemangsa alami ulat bulu saat ini, seperti burung pemakan serangga dan semut pohon turut memengaruhi merebaknya populasi ulat bulu.

“Populasi semut pohon yang biasa disebut semut ‘rangrang’ saat ini sudah mulai berkurang, seiring kian banyaknya pengambilan ‘kroto’ (telur semut pohon) yang dijual untuk pakan burung,” katanya.

Burung pemakan serangga, kata dia, juga banyak ditangkap untuk dipelihara sehingga berakibat terjadinya ketidakseimbangan dalam ekosistem, karena salah satu rangkaian rantai makanan akan terputus. Penyebab merebaknya populasi ulat bulu, kata pengajar Fakultas Matematika dan IPA Undip itu, bisa juga karena perubahan iklim, iklim yang tak menentu, yang memengaruhi perilaku sejumlah spesies hewan. “Spesies ulat bulu bermacam-macam, dan beberapa spesies ulat bulu yang ditemukan tenyata bukan dari jenis kupu-kupu, seperti yang ditemukan di Probolinggo merupakan larva jenis ngengat dengan nama latin ‘Lymantriidae’,” katanya.

Bahkan, kata dia, sejumlah peneliti meyakini bahwa beberapa spesies bukan endemis Indonesia sehingga menguatkan dugaan bahwa faktor iklim memicu bermigrasinya spesies ngengat asing masuk dan bereproduksi di Indonesia. Selain itu, kata Sapto, penggunaan pestisida secara berlebihan bisa membuat hama pemakan tanaman, seperti ulat menjadi resisten atau kebal terhadap jenis pestisida tertentu yang sering digunakan.
“Secara biologi, sebuah spesies selalu memiliki sistem pertahanan, salah satunya penguatan gen terhadap generasi berikutnya, gampangnya bermutasi lebih kuat. Ini membuat spesies bisa kebal terhadap pestisida,” katanya.

Karena itu, Sapto menyarankan agar penggunaan pestisida yang selama ini banyak ditempuh untuk membasmi populasi ulat bulu yang meningkat jangan dilakukan, melainkan dengan melepas musuh alami mereka ke alam. (get/rk)

Jumat, 15 April 2011

- Pemkab Dinilai Terlalu Toleran Pada  Pengusaha  
TAWAR-MENAWAR: Rapat Muspida dengan 9 perusahaan di Tegalwaru-Pangkalan soal Jalan Badami-Loji, kemarin.
KARAWANG, RAKA- Hasil kesepakatan bersama yang dirumuskan kalangan Muspida bersama OPD terkait di lingkungan Pemkab dengan perwakilan dari 9 perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru-Pangkalan dalam menyikapi kerusakan Jalan Badami-Loji, Kamis (14/4), sepertinya masih berkutat pada beberapa poin yang pernah digulirkan sebelumnya. Yakni, pembatasan tonase dan larangan jam pengangkutan dari truk-truk pengangkut hasil produksi maupun bahan baku yang boleh melintas di jalur jalan ini.

Yang membedakan, toleransi tonase yang sebelumnya dipatok hanya maksimal 30 ton kotor, kini pambatasan tonase itu diberlakukan pengecualian bagi angkutan yang menggunakan kendaraan trailler antara 34 hingga 35 ton. Khususnya kendaraan berat yang biasa digunakan PT Esa Kertas Nusantara. Jam larangan mobilitas pengangkutan juga diberikan mulai start atau berangkat di setiap pabrik sejak pukul 21.00 sampai 06.00. Artinya, ketika truk-truk berat tersebut sampai tiba di Badami pukul 23.00, petugas tidak diperkenankan melakukan penyetopan.

Di sesi awal rapat yang dibuka jam 10.00 hingga masuk istirahat jam 13.00, semua poin kesepakatan yang diulang itu tidak ada masalah. Namun ketika masuk ke sesi kedua untuk dilakukan penandatanganan, beberapa perwakilan perusahaan mengajukan keberatan atas beberapa poin yang dianggapnya sulit diterapkan di lapangan. Yaitu pembatasan tonase dan jam larangan pengangkutan. Alasannya, justru jika truk-truk angkutan produksi diijinkan siang hari bisa mengganggu mobilitas masyarakat sekitar.

Namun Asda I Saleh Effendi yang memimpin rapat punya alasan lain. Bahwa pengaturan waktu pengangkutan berdasarkan keinginan masyarakat warga di sepanjang jalan Badami-Loji. Di antara butir-butir kesepakatan, pihak perusahaan menyadari pentingnya sarana jalan tersebut untuk kemudian kerusakan mesti diperbaiki. Kendati tidak secara tegas menyebutkan, sejauhmana kontribusi perusahaan dalam memperbaikinya. Hanya kuasa hukum PT Atlasindo, Asep Agustian, SH sempat menyebutkan ke kalangan pers, bahwa setiap perusahaan di wilayah Karawang Selatan ini telah siap berpartisipasi 2 km.

Selain itu, perusahaan siap pula memperhatikan dan peduli lingkungan, turut menciptakan keamanan dan ketertiban, serta sepakat mentaati semua keputusan hasil pertemuan yang berakhir hingga pukul 16 lewat. Mengenai syarat perijinan disepakati dipenuhi. Adapun pemberlakukan pembatasan, baik yang berhubungan dengan tonase angkutan maupun jam mobilisasi angkutan, pertimbangannya adalah menjaga kenyamanan warga di sepanjang jalan Badami-Loji hingga menghindari kebisingan yang berpengaruh kepada terganggunya kenyamanan warga setempat.

Menanggapi kesepakatan ini, juru bicara Presidium Penyelamat Karawang Selatan (P2KS), Cepyan Lukmanul Hakim, tetap merasa tidak puas. Karena yang dibutuhkan pihaknya bersama warga di sepanjang jalur jalan Badami-Loji adalah ketegasan Pemkab untuk menghentikan truk-truk bertonase di atas kemampuan daya jalan kelas III. Kalau pun toleransi diberikan, tegas Cepyan, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, toleransi itu hanya 20 ton. Sebab daya tahan jalan Badami-Loji hanya mampu menahan beban berat antara 8 hingga 10 ton.

“Undang-undang tidak bisa dikalahkan oleh hasil kesepakatan. Bila tetap dipaksakan, berarti Pemkab maupun pihak perusahaan melanggar Undang-undang. Atau memang mereka tidak paham? Ironis dong. Perlu kami tegaskan, sebenarnya kalau Pemkab mau serius sangat mudah menyelesaikan persoalan jalan Badami-Loji. Laksanakan saja peraturan yang ada. Apabila solusi yang diambil terus-terus berkutat pada hal-hal yang seharusnya tidak perlu, apalagi sampai sepakat melanggar Undang-undang, kami siap melakukan gugatan class action,” tegas Cepyan.

Begitu pula soal batasan jam pengangkutan, kata Cepyan lagi, mestinya 1 X 24 jam bagi truk-truk bermuatan di atas tonase kemampuan jalan tetap dilarang melintas. Atau penutupan diberlakukan sejak pukul 15.00 hingga 07.00. Diluar jam itu, sebut Cepyan, rutinitas kerja masyarakat pengguna jalan dipastikannya terus terganggu. (vins)

Kamis, 14 April 2011

Aktivitas PT Jui Shin Dinyatakan Ilegal

PANGKALAN, RAKA - Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (13/4) kemarin, meninjau langsung lokasi pengerjaan jembatan penghubung Karawang-Bekasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Tinjauan tersebut terkait dengan pasca pencabutan kunci dan accu excavator jenis backhoe 8/4 oleh Satuan Polisi Pamong Praja, karena pelaksana lapangan tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemkab Karawang.

Ketua Komisi A, H.M Warman SE, mengatakan pihaknya telah mempertanyakan langsung pada Asisten Daerah (Asda) 1 Provinsi Jawa Barat dan Dinas Bina Marga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan izin untuk pekerjaan tersebut. “Kami berterima kasih atas kerja kerasnya Satpol PP yang sudah melakukan pencabutan kunci dan accu, karena jelas pekerjaan ini tidak ada izin, maka pekerjaan yang sudah dilakukan itu illegal alias pelanggaran,” tuturnya kepada RAKA di lokasi pengerjaan jembatan.

Bukan itu saja, Warman juga melakukan observasi lapangan untuk bahan pertimbangan dalam perizinan, dari lokasi backhoe langsung meninjau pada salah satu mata air yang sudah belasan tahun dimanfaatkan oleh ribuan pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Pangkalan, yang sampai saat ini tercatat 1.478 pelanggan, dan ini termasuk perkantoran yang ada areal kecamatan Pangkalan diantaranya kantor kecamatan sendiri, Polsek, Koramil, Puskesmas dan lainnya. “Saya memprediksi jika PT Jui Shin ini dapat Izin, jelas pelanggan PDAM ini akan jadi korban, sebab mau tidak mau mata air yang ada di Ciburial ini akan terganggu, bisa jadi akan hilang secara total,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi A, Ace Sofyan, mengatakan saat dirinya masih menjabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamanmekar, panitia khusus PT Jui shin sudah mengajukan permohonan. “Pada waktu itu kami yang ada di wadah BPD Desa Tamanmekar menolak. Tapi kenapa saat ini pihak pt tersebut sudah melakukan pembebasan lahan, dan sudah semena-mena mulai mengerjakan jembatan untuk sarana pengangkutan bahan baku yang digali dari Karawang,” ungkapnya.

Selain itu dijelaskan juga, kerugian bukan hanya dari kehilangan air saja, akan tetapi mata pencaharian pengusaha kecil yang selama ini hidup dari batu kapur, sementara batu kapurnya akan dikuasai oleh perusahaan raksasa, sementara pekerja mereka rata-rata bukan lulusan serkolah atas terkadang dari mereka tidak punya ijazah, jelas mereka hanya akan jadi penonton.

Menurut salah satu pelanggan dari PDAM, Undang Wijaya SPd, warga Kaum Pangkalan, Desa Ciptasari, mengatakan jika PT Jui shin akan dilakukan, maka masyarakat Kaum Pangkalan dan sekitarnya akan sangat kerugian masalah air bersih, dikarenakan sekitar wilayah Kaum Pangkalan  jauh dari sumber air. “Dan hanya satu-satunya sumber air yang kami andalkan adalah dari PDAM yang sumbernya dari mata  air Ciburial.

Sementara itu ketika musim kemarau saja kami warga Kaum Pangkalan harus bersabar menunggu pergantian aliran air dengan wilayah lain yang sumber airnya dari PDAM juga. Apalagi jika pembangunan PT Jui Shin terus dilakukan dan sampai selesai maka saya sebagai warga Kaum Pangkalan akan sangat merasa kerugian. Karena dampak dari pembangunan PT Jui Shin itu saya yakin pada akhirnya akan mengganggu sumber mata air Ciburial, dan mata pencaharian masyarakat sekitar wilayah Pangkalan,” katanya. (ark)