Kamis, 14 April 2011

Aktivitas PT Jui Shin Dinyatakan Ilegal

PANGKALAN, RAKA - Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (13/4) kemarin, meninjau langsung lokasi pengerjaan jembatan penghubung Karawang-Bekasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Tinjauan tersebut terkait dengan pasca pencabutan kunci dan accu excavator jenis backhoe 8/4 oleh Satuan Polisi Pamong Praja, karena pelaksana lapangan tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemkab Karawang.

Ketua Komisi A, H.M Warman SE, mengatakan pihaknya telah mempertanyakan langsung pada Asisten Daerah (Asda) 1 Provinsi Jawa Barat dan Dinas Bina Marga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan izin untuk pekerjaan tersebut. “Kami berterima kasih atas kerja kerasnya Satpol PP yang sudah melakukan pencabutan kunci dan accu, karena jelas pekerjaan ini tidak ada izin, maka pekerjaan yang sudah dilakukan itu illegal alias pelanggaran,” tuturnya kepada RAKA di lokasi pengerjaan jembatan.

Bukan itu saja, Warman juga melakukan observasi lapangan untuk bahan pertimbangan dalam perizinan, dari lokasi backhoe langsung meninjau pada salah satu mata air yang sudah belasan tahun dimanfaatkan oleh ribuan pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Pangkalan, yang sampai saat ini tercatat 1.478 pelanggan, dan ini termasuk perkantoran yang ada areal kecamatan Pangkalan diantaranya kantor kecamatan sendiri, Polsek, Koramil, Puskesmas dan lainnya. “Saya memprediksi jika PT Jui Shin ini dapat Izin, jelas pelanggan PDAM ini akan jadi korban, sebab mau tidak mau mata air yang ada di Ciburial ini akan terganggu, bisa jadi akan hilang secara total,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi A, Ace Sofyan, mengatakan saat dirinya masih menjabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamanmekar, panitia khusus PT Jui shin sudah mengajukan permohonan. “Pada waktu itu kami yang ada di wadah BPD Desa Tamanmekar menolak. Tapi kenapa saat ini pihak pt tersebut sudah melakukan pembebasan lahan, dan sudah semena-mena mulai mengerjakan jembatan untuk sarana pengangkutan bahan baku yang digali dari Karawang,” ungkapnya.

Selain itu dijelaskan juga, kerugian bukan hanya dari kehilangan air saja, akan tetapi mata pencaharian pengusaha kecil yang selama ini hidup dari batu kapur, sementara batu kapurnya akan dikuasai oleh perusahaan raksasa, sementara pekerja mereka rata-rata bukan lulusan serkolah atas terkadang dari mereka tidak punya ijazah, jelas mereka hanya akan jadi penonton.

Menurut salah satu pelanggan dari PDAM, Undang Wijaya SPd, warga Kaum Pangkalan, Desa Ciptasari, mengatakan jika PT Jui shin akan dilakukan, maka masyarakat Kaum Pangkalan dan sekitarnya akan sangat kerugian masalah air bersih, dikarenakan sekitar wilayah Kaum Pangkalan  jauh dari sumber air. “Dan hanya satu-satunya sumber air yang kami andalkan adalah dari PDAM yang sumbernya dari mata  air Ciburial.

Sementara itu ketika musim kemarau saja kami warga Kaum Pangkalan harus bersabar menunggu pergantian aliran air dengan wilayah lain yang sumber airnya dari PDAM juga. Apalagi jika pembangunan PT Jui Shin terus dilakukan dan sampai selesai maka saya sebagai warga Kaum Pangkalan akan sangat merasa kerugian. Karena dampak dari pembangunan PT Jui Shin itu saya yakin pada akhirnya akan mengganggu sumber mata air Ciburial, dan mata pencaharian masyarakat sekitar wilayah Pangkalan,” katanya. (ark)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar