Rabu, 20 April 2011

Program Persalinan Gratis Digulirkan

Untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi


PANGKALAN, RAKA - Kabar baik bagi ibu-ibu hamil saat ini, program jaminan persalinan gratis (Jampersal) mulai digulirkan. Seperti dikatakan Kepala Puskesmas Pangkalan, Guruh Sapta SKM, untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), pemerintah menggulirkan program Jampersal yang sudah diaktifkan saat ini.

“Untuk memudahkan pelayanan dalam pelaksanaannya, seperti dikatakan petunjuk teknis, diharapkan Puskesmas di tiap kecamatan dapat kerja sama dengan klinik atau rumah bersalin yang ada,” tutur Guruh, kemarin.

Jampersal ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kali. Total biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000. Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas.

Selain itu, dikatakan Guruh, Jampersal bisa dinikmati siapa saja yang melakukan persalinan di fasilitas kelas III rumah sakit pemerintah baik keluarga miskin atau keluarga berada. Program persalinan gratis ini juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan. “Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan), bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari),” katanya.  Begitupun yang dikatakan Kepala Puskesmas Tegalwaru, Ujang SKM, program Jampersal sudah disosialisasikan secara serentak oleh Dinas Kesehatan Karawang. Namun, di Kecamatan Tegalwaru, selain ada jaminan persalinan, pihaknya juga berencana akan membangun rumah persalinan secara khusus di lingkungan Puskesmas. “Hal inipun bertujuan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, sebab semakin lama perkembangan penduduk semakin pesat hingga pelayanan kesehatan pun harus terus ditingkatkan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka dari itu mohon dukungan dan doa restunya agar rencana tersebut segera terlaksana,” ungkapnya. (ark)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar